Thursday, March 6, 2008
Massa DPB SPI Damak Maliho mendatangi DPRD Sumut dan BPN Sumut
Friday, June 15, 2007
HENTIKAN TEROR DAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PETANI YANG MEMPERTAHANKAN HAK-HAKNYA ATAS TANAH !!!
Menjelang persiapan peluncuran Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), yang diperuntukkan bagi petani dan rakyat miskin, insiden pelanggaran berat HAM kembali terjadi terhadap petani. Teror dan tindak kekerasan masih saja dihadapi oleh para petani yang mempertahankan hak-haknya atas tanah. Di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, petani yang sedang mempertahankan tanahnya dari aksi perampasan oleh perusahaan perkebunan (P.T. Bakrie Sumatra Plantation dan P.T. Jaya Baru Pratama), harus menghadapi terror, intimidasi dan tindak kekerasan dari security perusahaan yang dikawal oleh aparat Polisi dari Kepolisian Resort Asahan. Tindakan tersebut membuktikan bahwa pemerintah beserta aparat penegak hukumnya melindungi dan memfasilitasi penindasan dan perampasan tanah milik petani yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan. Sebanyak 157 KK dipaksa meninggalkan lahan yang telah mereka buka dan mereka garap selama puluhan tahun, jauh sebelum hadirnya perusahaan perkebunan di Desa Sei Kopas.
Dari laporan yang diperoleh dari petani Sei Kopas yang menghimpun diri dalam OTL (Organisasi Tani Lokal) Maju Bersatu dan OTL Saur Matua Ina Tani Pardembanan dan telah bergabung sebagai anggota Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU), dapat diidentifikasi beberapa tindakan pelanggaran HAM dan tindakan yang bertentangan dengan amanat Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, yaitu :
1. Tindak kekerasan dan terror terhadap petani Sei Kopas, antara lain :
• Penganiayaan terhadap ibu-ibu petani anggota OTL Saur Matua Ina Tani Pardembanan (SMITP) pada 17 Maret dan 25 Mei 2007, yang dilakukan oleh karyawan P.T. Jaya Baru Paratama dengan kawalan aparat Polisi dari Polres Asahan hingga mengakibatkan luka fisik dan psikologis yang diderita oleh petani yang sedang mempertahankan dan menggarap lahan miliknya.
• Perusakan tanaman petani anggota OTL Maju Bersatu dengan Buldozer dibawah kawalan aparat Polisi dari Polres Asahan. Pada saat petani mengumpulkan bibit dan tanaman mereka yang telah dirusak, puluhan aparat polisi dan polwan dengan kelengkapan atribut pengaman, melakukan provokasi dan penangkapan Tetty br. Tampu Bolon tanpa prosedur dan surat penangkapan.
2. Penangkapan dan penahanan petani yang sedang mempertahankan lahannya, tanpa melalui prosedur, serta tuduhan yang direncanakan oleh perusahaan dan aparat polisi dari Polres Asahan untuk meneror dan menakut-nakuti petani agar meninggalkan lahan. Penangkapan tersebut biasanya dilakukan dibawah paying undang-undang perkebunan yang banyak dikecam oleh masyarakat sipil karena membuka pintu kekerasan terhadap petani yang mempertahankan tanahnya. Setidaknya telah tercatat dua kali penangkapan yakni :
• Penangkapan paksa 5 orang petani perempuan anggota OTL Saur Matua Ina Tani Pardembanan pada tanggal 17 Maret 2007 hingga kemudian dijebloskan dalam tahanan selama tiga hari, kemudian dikenakan wajib lapor. Kelima petani tersebut pada 11 Juni 2007 menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan dan dilepas kembali setelah membayar jaminan sebesar Rp. 500.000,- untuk menunggu proses selanjutnya.
• Penangkapan paksa Tetty br. Tampu Bolon (anggota OTLMAju Bersatu) pada 7 Juni 2007, tanpa prosedur dan surat penangkapan. Hingga hari ini Tetty, ibu dari 6 orang anak yang masih kecil-kecil tersebut masih dalam tahanan Polres Asahan.
3. Tidak berjalannya kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai selama perundingan yang difasilitasi oleh Pemkab Asahan maupun DPRD Kabupaten Asahan yang melibatkan petani, perusahaan, BPN dan Polres Asahan. Kesepakatan untuk tidak saling mengganggu selama proses penyelesaian sengketa dan kesepakatan agar aparat Polisi tidak terlibat dalam masalah sengketa lahan dilapangan tidak berjalan sama sekali. Perusahaan dan aparat Polisi dari Polres Asahan masih terus melakukan penggusuran lahan, teror, pengusiran, tindak kekerasan dan penangkapan semena-mena terhadap petani yang bertahan di lahan. Hal ini menunjukkannya tidak berjalannya hukum di Kabupaten Asahan.
Dari beberapa catatan terakhir tersebut, apa yang dihadapi oleh petani Sei Kopas membuktikan bahwa proses demokratisasi yang berpihak pada rakyat tidak berjalan yang ditandai dengan semakin berlarut-larutnya penyelesaian sengketa tanah milik petani dan masih berlangsungnya kekerasan yang dilakukan pengusaha dan aparat negara terhadap petani. Berdasarkan pada kondisi tersebut, Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Sumatera Utara yang merupakan kumpulan dari organisasi kerakyatan dan pendukungnya untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Memprotes keras atas berbagai tindakan intimidasi, penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Asahan terhadap petani Sei Kopas yang berjuang mempertahankan perampasan lahan miliknya dari perusahaan perkebunan.
2. Menuntut kepada Polres Asahan untuk segera membebaskan tanpa syarat para petani yang ditangkap dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dan intimidasi terhadap petani Sei Kopas, serta tidak melibatkan diri dalam berbagai kasus sengketa lahan antara petani dan perusahaan perkebunan.
3. Menuntut pertanggungjawaban politik dan moral dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, atas tidak adanya komitmen terhadap nasib petani Sei Kopas dan tidak memiliki sikap tegas dalam penyelesaian kasus-kasus yang dihadapi petani, dengan menjalankan Pembaruan Agraria di Kabupaten Asahan dibawah kerangka Program Pembaruan Agraria Nasional.
4. Menetapkan tanah-tanah yang disengketakan antara petani Sei Kopas dengan P.T. BSP dan P.T. Jaya Baru Pratama, menjadi objek Land Reform dalam Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) untuk dikembalikan kepada petani sebagai subjek Land Reform.
5. Menentang segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan amanat UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, baik yang dilakukan individu, perusahaan maupun aparat Negara/ Pemerintah.
6. Menyerukan kepada seluruh organisasi kerakyatan, dan lembaga pendukung gerakan rakyat untuk memberikan dukungan terhadap perjuangan petani Sei Kopas dalam mewujudkan keadilan agrarian.
Demikian pernyataan sikap bersama ini dibuat untuk mendukung perjuangan rekan-rekan petani Sei Kopas, Bandar Pasir Mandoge KAbupaten Asahan Sumatera Utara.
Medan, 15 Juni 2007
ALIANSI RAKYAT MISKIN SUMATERA UTARA
Solidaritas Buruh Sumatera Utara (SBSU)
Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU)
Serikat Becak Merdeka (SBM)
Lentera Medan
Yayasan Sintesa
Jaringan Advokasi Nelayan (JALA)
Yayasan Rakyat Mandiri (YARMAN)
Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Medan
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP USU
Suluh Muda Indonesia (SMI)
Ikatan Pemuda Ahlul Bait (IPABI)
SELAMA DUA HARI, RATUSAN MASSA SPSU DAN ARM MENDATANGI GUBSU, BPN DAN POLDA SUMUT
Bertepatan dengan momentum Hari Jadi SPSU ke-13, bersamaan dengan rencana Pemerintah untuk meluncurkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), massa SPSU bersama dengan Aliansi Rakyat Miskin mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Aksi tersebut mengusung isu untuk mendesak dijalankannya Pembaruan Agraria yang Sejati dengan memasukkan tanah-tanah yang bersengketa menjadi objek land reform kedalam skema Program Pembaruan Agraria Nasional. Disamping itu, aksi tersebut juga sebagai bentuk solidaritas atas insiden pembunuhan empat orang petani yang mempertahankan tanahnya di Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur oleh aparat TNI AL.
Aksi tersebut diikuti oleh 600-an petani SPSU dan Aliansi Rakyat Miskin yang terdiri atas organisasi rakyat miskin kota, buruh, nelayan, pengemudi becak dan pendukung gerakan rakyat miskin. Pada hari pertama aksi, (senin/ 4 Juni 2007) massa melakukan long march dari Lapangan Merdeka Medan menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara, mendesak agar segera dijalankannya Pembaruan Agraria yang Sejati di Propinsi Sumatera Utara. Massa aksi mendesak untuk menemui langsung Gubernur Sumatera Utara untuk menyampaikan tuntutannya agar segera menyelesaikan kasus-kasus sengketa lahan dengan menjalankan Pembaruan Agraria Sejati. Ketidaksediaan Gubernur untuk bertemu dengan massa aksi mengakibatkan sedikit kericuhan ditengah massa aksi akibat kekecewaan yang besar atas penindasan dan kekerasan yang selama ini telah dialami oleh para petani.
Selanjutnya, massa menuju Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara. Setibanya di Kantor Wilayah BPN, Kepala Kanwil BPN Sumut, Fachri Budiman, telah bersiap-siap untuk berdialog langsung dengan massa aksi dihalaman kantor BPN. Massa menyampaikan permasalahan sengketa lahan yang dihadapi oleh SPSU di berbagai wilayah di Sumatera Utara. Antara lain perampasan lahan oleh P.T. Bakrie Sumatera Plantation, P.T. Jaya Baru Pratama (Keduanya di Desa Sei Kopas, Bandar Pasir MAndoge, Asahan) dan PTPN IV (Di Desa Paya Tempurung, Langkat). Kepala BPN menyetakan bahwa tuntutan petani harus didasari dengan bukti-bukti kepemilikan agar dapat ditindak lanjuti oleh BPN. Hal tersebut sangat tidak menunjukkan bahwa BPN tidak memiliki komitmen atas Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan UU PA. Jelas bahwa BPN masih enggan menjalankan Pembaruan Agraria di Sumatera Utara, karena masih berpihak pada perusahaan pemegang HGU yang proses penerbitannya penuh dengan masalah. Pada saat bersamaan, diwaktu petani meninggalkan lahan untuk melakukan aksi ke Medan, lahan petani di Desa Sei Kopas dibuldozer oleh P.T. BSP yang dikawal oleh Polres Asahan.
Keesokan harinya (Selasa/ 5 Juni 2007), massa melanjutkan aksinya ke Polda Sumut. Massa menyampaikan tuntutannya agar Kepolisian bertindak tegas atas tindak kekerasan dan terror yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Asahan terhadap petani Sei Kopas. Massa juga mendesak agar segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut, serta menarik seluruh aparat kepolisian dari lahan sengketa.
Menurut Ketua Umum SPSU, Wagimin, “aksi ini bertujuan mendesak pemerintah, khususnya pemerintahan Propinsi Sumut agar segera menuntaskan kasus-kasus sengketa lahan petani dan segera menjalankan Pembaruan Agraria Sejati di Sumatera Utara”. Menurutnya, Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) haruslah sesuai dengan tuntutan petani yakni sesuai dengan amanat UU Pokok Agraria, serta memasukkan lahan-lahan yang bersengketa menjadi objek land reform yang akan dijalankan. Saat ini kekerasan terhadap petani yang diakibatkan tidak dijalankannya Pembaruan Agraria semakin meningkat. Pembunuhan terhadap petani Alas Tlogo, Pasuruan merupakan salah satu bagian, dari sekian banyak kekerasan lainnya yang dihadapi oleh petani kita yang memperjuangkan keadilan agraria. Oleh karenanya, salah satu jalan keluar untuk menuju kesejahteraan dan keadilan bagi petani dan rakyat miskin adalah dengan menjalankan segera UU Pokok Agraria, jelas Wagimin.
Aksi tersebut merupakan rangkaian aksi yang diadakan oleh SPSU bersama Aliansi Rakyat Miskin (ARM) sebagai bentuk meneguhkan komitmen untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat. Aliansi Rakyat Miskin (ARM) terdiri atas organisasi rakyat miskin kota, Buruh, Petani, Nelayan, Pemuda dan Mahasiswa, serta organisasi pendukung gerakan rakyat.
(pur#infoSPSU)
Subscribe to:
Posts (Atom)