Saturday, April 28, 2007

KEBIJAKAN BURUH DALAM CENGKRAMAN NEOLIBERALISME

Oleh : Muhammad Rizal Siregar (aktifis ALIANSI RAKYAT MISKIN) Runtuhnya kediktatoran politik (Suharto) pada 1998, tidak memberi harapan baru bagi pembangunan kembali gerakan sosial politik buruh di Indonesia. Penghancuran sistematis terhadap kekuatan politik kelas buruh telah menyisakan serpihan berserakan yang tak mudah dirajut kembali. Reformasi berganti, dampak kebijakan ekonomi neoliberal terasa menyerang kesejahteraan buruh. Stempel yuridis dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang menjelaskan tentang hak dasar buruh untuk hidup layak di liberalisasi oleh pemerintah dengan langkah cepat dalam rangka memenuhi permintaan modal asing. Kontradiksi pokok dalam UUK adalah menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan, melegalisasikan praktik-praktik sistem kerja kontrak ilegal dan outsourcing, sehingga melepaskan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk melindungi buruh dan mempertahankan hak atas pekerjaannya. Kebijakan penyesuaian struktural ini merupakan bagian dari kesepakatan yang harus dilaksanakan pemerintah dalam rangka resep economic recovery IMF, yakni keinginan pemerintah untuk menggolkan desakan dan tuntutan agenda global guna menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel. Skenario Neoliberalisme Laporan Board Executive IMF, dalam rangka monitoring program IMF di Indonesia yang dirilis pada 22 Februari 2006 lalu, menyebutkan bahwa pemerintah telah membuat beberapa langkah maju dalam pemberantasan korupsi (Lihat Kompas,25/3/2006). Namun dalam meningkatkan labour market flexibility masih berjalan lamban dari apa yang diharapkan. Dari laporan ini, terlihat jelas bagaimana IMF ikut menjadi bagian dari persoalan yang dihadapi kaum buruh di Indonesia saat ini, khususnya yang terkait dengan protes atas rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan No 13/2003. Aturan itu memang masih bertalian erat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000 yang dianggap sebagai salah satu kemenangan kecil reformasi. Perkembangannya kemudian, Kepmenaker itu juga menjadi aturan yang paling berdarah dalam sejarah, karena melahirkan silang sengketa panjang antara buruh dan pengusaha sehingga dituding lebih berpihak kepada buruh dan menafikan kalangan dunia usaha. Dalam sejarahnya, aturan ini beberapa kali direvisi dan pada saat pemberlakuan UUK 2003, beberapa pasalnya terpaksa harus tetap dicantumkan karena desakan kuat kaum buruh ketika itu. Dalam pandangan kaum neoliberal, kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan semangat globalisasi, sebab perekonomian global mensyaratkan penyatuan aktivitas ekonomi lintas batas melalui perdagangan. Dalam konteks ini, law (hukum) justru diharapkan hadir untuk menjamin proses tersebut guna kepentingan bergerak bebasnya jasa, barang dan modal, bukan malah memberi proteksi kepada kaum buruh yang membuat kondisi pasar menjadi rigid (kaku). Namun demikian, keyakinan itu tentu sulit diterima akal sehat karena mengingkari sejarah, fakta dan semangat yang mendasari kelahiran aturan perburuhan. Vedi R. Hadiz (2000) menjelaskan, bahwa kehadiran globalisasi di Indonesia telah memunculkan ketakutan atas adanya beberapa bentuk zero-sum completion (garis nol) investasi. Modal bergerak dengan mudah dan tanpa henti terus mencari buruh murah dan lemah baik di tingkat internal (Indonesia) dan eksternal (Vietnam, Cina). Dengan demikian, labour market flexibility sebenarnya hanyalah agenda para pendukung neoliberal untuk mengikis proteksi (job security) negara atas kaum buruh. Segala hal telah tereduksi dalam prundang-undangan menjadi hanya sebatas persoalan untung-rugi dengan menelantarkan persoalan kemanusiaan. Negara yang semestinya hadir untuk melindungi, justru takluk di bawah tekanan capital, ini tercermin dari sikap pemerintah yang terus berupaya menciptakan kondisi yang friendly (bersahabat) terhadap kapital melalui berbagai revisi perundang-undangan. Kompromi antara negara, kapital dan buruh di negara maju tersebut, tak terelakkan ketika marginalisasi buruh semakin kuat dan kekuatan sosial poliitik juga terdesak oleh kekuatan modal. Pasar tenaga kerja di Indonesia saat ini memang telah terjebak dalam dilema yang pelik, di sisi penawaran, telah terjadi labour surplus yang ekstrem akibat supply buruh yang tinggi, seiring dengan tingginya angka pengangguran yang telah mencapai kisaran angka 10 juta lebih. Sementara itu, di sisi permintaan, demand atas buruh sangat rendah karena kurangnya investasi. Skenario inilah dilakukan kaum neoliberal bahwa intervensi negara dalam lapangan sosial adalah pemborosan, sehingga diperlukan efisiensi yang sepenuhnya diarahkan pada pembentukan negara yang ‘berjarak’ dengan persoalan sosial. Hal itu diimplementasikan dengan memangkas proteksi negara terhadap kaum buruh melalui pengurangan dan/atau penghapusan berbagai jaminan sosial, seperti dana pensiun, biaya pesangon, hak cuti, mogok dan segala hal yang dianggap inefficient, demi keyakinan untuk menjaga stabilitas pasar Harus Melawan Perkembangan diatas tentu saja membutuhkan rangsangan lebih lanjut terhadap gerakan buruh. Cengkraman yang sudah menggurita ini, tidak ada pilihan lain bagi gerakan buruh selain posisi melawan terhadap secara kolektif dalam menghadapi kaum neoliberal sebagai masalah bersama. Ketika serikat-serikat buruh mempunyai struktur-struktur yang demokratis, ketika para pemimpinnya melakukan perlawanan secara terorganisir, dan menganggap serikat buruh sebagai gerakan (bukan bisnis), serikat-serikat kerja menjadi lebih berhasil dalam meblokir implementasi kebijakan-kebijakan penyesuaian struktural dan agenda seutuhnya yang bersifat globalis. Salah satu yang mulai berkembang adalah pertama gagasan untuk menggalang seluas-luasnya kekuatan rakyat dengan platform, kontra neoliberalisme di segala lapisan sektoral (petani, nelayan, miskin kota). Kedua serikat buruh perlu mengambil posisi inisiator pressure group dalam melawan neoliberal yang dibungkus oleh kebijakan negara (UU), mengingat sumber kekuatan politik alternatif, tidak lain berasal dari gerakan-gerakan perlawanan massa terhadap neoliberalisme sekarang. Selain dua kondisi di atas, lahir pula perkembangan ketiga yakni, tradisi aksi massa dan pemogokan yang semakin menyebar luas sebagai metode perjuangan. Semakin banyak buruh yang mengenal metode aksi kolektif—yang efektif—untuk memperjuangkan kepentingan mereka.

Wednesday, April 25, 2007

PETANI PEREMPUAN BERGERAK

Pada tanggal 19-20 April yang lalu, Badan Khusus Petani Perempuan Serikat Petani Sumatera Utara (BKPP SPSU) mengadakan pertemuan petani perempuan yang diisi dengan kegiatan seminar, lokakarya dan aksi massa ke Pemkab Asahan, DPRD Asahan serta Polres Asahan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh massa petani perempuan SPSU serta utusan petani perempuan dari Serikat-serikat petani dari provinsi lain seperti PERMATA (Aceh), PERTAJAM (Jambi) dan SPSB (Sumatera Barat). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memperingati hari perjuangan petani internasional, disamping melakukan lokakarya penguatan petani perempuan. Rangkaian kegiatan yang dimulai pada tanggal 19 April, dibuka dengan seminar nasional yang dihadiri oleh undangan dari Pemkab Asahan, Polres Asahan serta lembaga lain di Kabupaten Asahan. Seminar tersebut diisi oleh Harmona Daulay, S.Sos, M.Si (Pakar gender dan sosiolog FISIP USU), Irma Yanni (La Via Campesina/ Gerakan Petani Internasional), Dra. Hj. Rukiah Sinambela, MM (Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Asahan), serta Wilda Sri Julieni (Deputi Penguatan Petani Poerempuan Federasi Serikat Petani Indonesia). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan rangkaian lokakarya penguatan petani perempuan. Menurut Koordinator Badan Khusus Petani Perempuan SPSU, Yuliana, “kegiatan ini bertujuan menyusun strategi bersama penguatan petani perempuan untuk wilayah Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat dan Jambi. Menurutnya kondisi petani perempuan saat ini masih diposisikan sebagai objek tindak kekerasan dan diskriminasi dalam berbagai ikebijakan yang diambil oleh pemerintah. Selain kondisi petani perempuan yang masih lemah perlu diperkuat dengan melakukan berbagai bentuk penyadaran dan pendidikan, agar mampu menyuarakan hak-hak kaum petani perempuan”. Kegiatan ini dipusatkan di Kabupaten Asahan dengan pertimbangan bahwa selama ini konflik agraria yang dialami oleh OTL Maju Bersatu dan OTL Saur Matua Ina Tani (Anggota SPSU) yang mayoritas petani perempuan dengan perusahaan perkebunan P.T. Bakrie Sumatera Plantation dan P.T. Jaya Baru Pratama sering berakhir dengan insiden tindak kekerasan yang dilakukan oleh perusahaan maupun puluhan oknum dari kepolisian polres Asahan. Upaya-upaya untuk mendesak penuntasan kasus-kasus kekerasan dan perampasan lahan tersebut selama belum mendapatkan respon yang serius dari pemerintahan kabupaten Asahan. Pada hari kedua, kegiatan dilakukan dengan melakukan aksi massa dan delegasi ke tiga tempat secara bersamaan. Aksi massa ke Pemerintahan kabupaten Asahan, delegasi ke DPRD Asahan serta delegasi ke Polres Asahan. Aksi massa ke Kantor Bupati Asahan tidak hanya diikuti oleh peserta lokakarya, tetapi juga mendatangkan ratusan massa petani perempuan SPSU yang berasal dari Mandoge. Aksi tersebut bertujuan mendesak jajaran pemerintahan di Kabupaten Asahan untuk segera menuntaskan kasus-kasus tindak kekerasan terhadap petani perempuan yang mempertahankan tanahnya yang dirampas oleh perusahaan perkebunan, serta menuntuk hak-hak petani perempuan atas sumber-sumber agraria, ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Menurut Zubaidah selakuk koordinator lapangan, “Aksi ini bertujuan mendesak pemerintahan di wilayah kabupaten Asahan agar lebih konsisten dalam menuntaskan permasalahan rakyat, khususnya petani perempuan. Di wilayah kabupaten Asahan, tindak kekerasan dan penganiayaan yang terjadi terhadap petani perempuan yang mempertahankan hak-haknya sudah terjadi berulang kali. Nyatanya hingga hari ini, tindak kekerasan masih saja terjadi tanpa ada respon sedikitpun dari Pemkab, Polres maupun DPRD Asahan”. Zubaidah juga menambahkan bahwa dari hasil delegasi ke tiga tempat berbeda yakni, Pemkab Asahan, Polres Asahan dan DPRD Asahan, tidak mendapatkan respon yang memuaskan. Seperti biasanya, yang didapatkan hanya janji-janji dan sikap tidak bertanggung jawab atas tindak kekerasan yang terjadi terhadap petani perempuan di lahan konflik. Aksi massa di depan Kantor Bupati Asahan sempat memacetkan arus kendaraan yang melewati jalan lintas sumatera, karena ratusan petani perempuan memblokir jalan akibat kekesalan mereka yang sudah menggung. Massa membuka kembali jalan setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat keamanan. Mereka mengancam akan terus melakukan aksi massa dan memperbesar jumlah massa, jika tuntutan para petani perempuan ini tidak dihiraukan kembali. Mereka menyatakan, meski mereka hanya kaum perempuan tetapi mereka tidak akan pernah menyerah untuk memperjuangkan hak-hak petani perempuan.