- Begitu banyaknya UU dan RUU di bidang ekonomi yang telah dan akan dikeluarkan pemerintah, yang itu semuanya hanya menguntungkan dan menumbuhsuburkan neoliberalisme di Indonesia. UU atau RUU yang berbau semangat neo-liberali tersebut antara lain mengenai: Perkebunan, Perpres 36/2005 tentang pemanfaatan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan publik, Mineral dan Batubara, Energi, Perubahan UUPA No.5/1960. Paten produk Agraria, Eksploitasi Sumber Daya Alam, Eksploitasi Sumber Daya Genetis, Air, Kehutanan, Minyak dan Gas, Perikanan, dll. Kami juga sangat menyayangkan bahwa sebagian besar elit-elit politik dan pengambil kebijakan tidak menyadari bahwa Neo-liberalisme merupakan akar masalah dari krisis yang terjadi di Indonesia saat ini!
- Tidak adanya perlindungan dari pemerintah terhadap kami, para petani, dalam proses produksi sampai dengan pemasaran produk pertanian yang kami hasilkan. Ambil kasus soal beras! Sejak tahun 2003, kami mengetahui bahwa produksi beras di Indonesia berada dalam kondisi surplus. Namun, sampai saat ini import beras masih saja terjadi yang itu mengakibatkan hancurnya harga gabah dan beras yang kami hasilkan.
- Kami menganggap bahwa adalah suatu kebodohan dan kebathilan ketika pemerintah menjawab masalah pangan justru dengan menggusur petani dari tanah yang akan menghasilkan makanan bagi dirinya itu. Tragedi busung lapar yang terjadi Lombok, misalnya, semestinya dijawab dengan peningkatan peran petani, khususnya petani miskin tak bertanah dan kelaparan, untuk menghasilkan makanan bagi keluarganya dan kelebihan produksinya akan dinikmati lapisan masyarakat lain. Cara paling tepat adalah mendorong petani untuk mampu menghasilkan makanan untuk keluarganya. Agar dapat berproduksi, petani harus dijamin penguasaan dan pemilikan tanahnya, bahkan bila perlu pemerintah menyediakan tanah bagi petani yang tak bertanah serta melengkapi penyerahan tanah tersebut dengan berbagai kemudahan bagi petani untuk bercocok-tanam, hingga mendistribusikan hasil-hasil panen itu secara adil. Itulah yang kami sebut reforma agraria.
- Terjadinya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah baik di pedesaan maupun dikota. Sehingga Konflik-konflik sumber agraria terutama tanah makin menajam, baik secara horizontal maupun vertikal, dan dalam prosesnya selalu Hak Asasi petani diabaikan. Perjuangan petani miskin, buruh tani, miskin kota dan nelayan dalam perjuangan merebut sumber agraria seringkali dianggap oleh pemerintah, pengusaha dan sebagian media massa sebagai “tindakan kriminal”. Pemenjaraan anggota SPSU di Asahan, Perampasan tanah petani anggota SPSU di Langkat, Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Madina, Serdang Bedagai dan yang terakhir PENANGKAPAN DAN TUDUHAN TANPA BUKTI TERHADAP ANGGOTA SPSU DARI KELOMPOK TANI SAUR MATUA INA TANI DI BANDAR PASIR MANDOGE KABUPATEN ASAHAN OLEH POLISI PADA 10 MARET 2007, merupakan contoh-contoh nyata akibat pembangunan ekonomi pemerintah yang berwatak NEOLIBERALISME dan mengandalkan KEKERASAN!
Melihat kondisi material Indonesia yang masih semi feodal dan semi kolonial dan tatanan ekonomi-politik dibawah pengaruh skenario global yang kapitalistik, kami sebagai Organisasi Perjuangan Kaum Tani, di Sumatera Utara, Mendesak kepada Pemerintah Indonesia, untuk:
- Mencabut seluruh UU dan Peraturan yang bercirikan NEOLIBERALISME dan menegaskan kembali UUPA No. 5/1960 sebagai satu-satunya landasan hukum agraria di Indonesia
- Segera menghentikan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap kaum tani yang selama ini memperjuangkan hak-haknya atas sumber-sumber agraria dan bebaskan seluruh kaum tani yang ditangkap diatas fitnah.
- Segera selesaikan seluruh konflik-konflik agraria antara petani dengan perusahaan, badan-badan usaha, dan institusi-institusi negara melalui mekanisme penyelesaian konflik yang memihak kepada petani dengan melibatkan organisasi tani yang independent. Untuk itu perlu ditangguhkan perpanjangan dan lakukan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dan lainnya yang telah merampas tanah petani.
- Segera ; a).Berikan dan segera ciptakan sistem pemberian subsidi bagi usaha tani yang transparan dan melibatkan organisasi-organisasi tani yang independent bukan organisasi tani gadungan. b). Stop impor produk pertanian dan khususnya impor pangan ke Indonesia
Pada kesempatan ini juga Kami secara bersama-sama, menyerukan kepada petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, kaum buruh, kaum miskin kota Indonesia, mahasiswa dan kalangan lain yang mendukung perjuangan Pembaruan Agraria sejati, agar:
- Menempatkan diri pada barisan terdepan untuk mendesakan, merencanakan, melaksanakan, serta mengontrol jalannya Pembaruan Agraria Sejati.
- Bersama-sama secara setara saling membangun dan memberikan solidaritas, dan berjuang bersama-sama untuk memperkuat perjuangan pembaruan Agraria sejati.
- Menempatkan diri kedalam lingkaran gerakan sosial yang mendasarkan diri pada kekuatan rakyat pada percaturan politik dan ekonomi nasional agar tidak terjerembab pada orientasi pragmatis.
- Menggalang kekuatan bersama-sama ditiap tingkatan baik lokal, daerah, propinsi nasional maupun internasional sebagai wujud perjuangan yang universal.
- Menggalang kekuatan bersama-sama untuk melawan agenda neo-liberalisme dan imperialisme dibidang agraria dan urusan-urusan kepetingan rakyat banyak laainnya seperti yang di upayakan oleh WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), Internatonal Monetary Fund (IMF), Bank Dunia dan Perusahaan Multi Nasional (TNC/MNC)