Thursday, March 29, 2007

Perjalanan Panjang Petani Sei Kopas Melawan Teror Dan Kekerasan

Jalan menuju Desa Sei Kopas merupakan jalan tanah berbatu yang biasa dilewati oleh truk pengangkut hasil perkebunan milik perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Sei Kopas. Jika cuaca kemarau jalan berdebu menyesakkan bagi siapa saja yang melewatinya, dan ketika hujan tiba jalanan akan licin dan berlumpur. Desa Sei Kopas merupakan salah satu desa yang sebagian besar wilayahnya dipergunakan sebagai perkebunan, baik milik perusahaan maupun masyarakat. Di kanan kiri jalan masuk menuju desa terhampar tanaman keras sawit dan karet, dan sesekali melewati beberapa pemukiman masyarakat yang terpisah-pisah. Tidak ada hal yang menarik bagi orang dari luar yang berkunjung ke desa ini. Namun, jika kita dapat menuai informasi sedikit saja dari masyarakat Sei Kopas, maka akan tampak gejolak yang ada di desa tersebut. Jika ada orang yang mengusik cerita seputar perselisihan petani di Sei Kopas dengan perusahaan perkebunan, mereka akan mulai bercerita dengan sorot mata tajam menahan amarah dan derita yang selama ini mereka rasakan. Semenjak dibukanya desa yang dahulu bernama Desa Silau Jawa dan kini menjadi Desa Sei Kopas, masyarakat hidup tenteram dan damai. Kebanyakan dari petani Sei Kopas hanyalah petani biasa yang tidak tamat sekolah dasar bahkan tidak pernah mengecap bangku pendidikan sama sekali. Kondisi tersebut digunakan sebagai kesempatan bagi orang-orang yang rakus dan tamak untuk membodohi dan merampas tanah yang telah mereka garap secara turun - temurun. Mulai saat itulah ketenangan Desa Sei Kopas mulai terusik. Masyarakat desa yang lugu dan takut terhadap pemerintahan Orde Baru yang represif mengikuti saja kemauan pengausa setempat. Mulai dari akal-akalan Bupati Asahan Bahmit Muhammad yang berkuasa pada sekitar tahun 1983, yang meminta masyarakat untuk menginventariskan lahan miliknya kepada pemerintah setempat untuk diikutkan program PIR seluas ± 674 Ha. Bupati mengajak masyarakat untuk bermusyawarah dan memberi nama areal tersebut dengan Huta Kesepakatan. Sesuai dengan maksudnya, Bupati menunjuk P.T. Usaha Swadaya Perdana (P.T. USP) sebagai bapak angkat dalam pola PIR tersebut. Namun pada kenyataannya, Bupati mengalihkan lahan masyarakat kepada P.T. USP melalui surat jual beli tanpa sepengatahuan masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya P.T. Usaha Swadaya Perdana berganti nama menjadi P.T. United Sumatera Plantation. Dan hingga hari ini, tanpa diketahui proses yang jelas tanah tersebut telah beralih kepada P.T. Bakrie Sumatera Plantation (BSP) dan sebahagian tanah seluas ± 50 Ha telah beralih kepemilikan atas nama mantan Bupati Asahan tersebut. P.T. BSP merupakan perusahaan perkebunan yang menjadi anak perusahaan Bakrie Brother milik Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat saat ini, Abu Rizal Bakrie. Profil Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge merupakan Kecamatan terbesar kedua setelah Kecamatan Bandar Pulau di Kabupaten Asahan. Luas wilayahnya 65.100 Ha. Kecamatan ini sendiri berbatasan dengan Kecamatan Bandar Pulau, Kecamatan Buntu Pane dan Kabupaten Simalungun. Bandar Pasir Mandoge terdiri dari 7 Desa dan Kelurahan yang total jumlah penduduknya pada tahun 2004 sebanyak 6.705 kepala keluarga, atau 30.509 jiwa. Kabupaten Asahan sendiri, merupakan salah satu kebupaten yang berada pada kawasan pantai timur Sumatera Utara, dengan ketinggian 0-2000 m diatas permukaan laut. Kabupaten Asahan memiliki luas 462.441 Ha, yang terbagi kedalam 20 kecamatan, 237 desa dan 34 kelurahan. Di Kabupaten Asahan sendiri tidak kurang dari 41 perusahaan perkebunan besar milik pemerintah maupun swasta dengan total areal penguasan seluas 149.981 Hektar. Sementara luas perkebunan yang dikelola masyarakat di Kabupaten Asahan tidak mencapai separuh dari luas total areal milik perusahaan perkebunan besar, yakni seluas 66.474 Hektar. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dahulunya bernama Pardembanan. Sebelum merdeka, Raja Anggi-anggi yang bernama lengkap Tuan Pojim Manurung datang dari dusun Sipinggan Desa Lumban Kuala, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, menuju Kabupaten Asahan yang pada saat itu masih hutan belantara dan belum terbentuk struktur pemerintahan administratif yang kini menjadi Kabupaten Asahan. Pada tahun 1945, setelah Indonesia dinyatakan merdeka, maka dibentuk struktur pemerintahan administratif setingkat desa yang disebut desa Silau Jawa. Kepala Desa pertama Silau Jawa adalah Tuan Adam Manurung. Ia menjadi Kepala Desa dari tahun 1945 hingga 1951. Tahun 1951, Desa Silau Jawa mengadakan pemilihan Kepala Desa untuk yang pertama kalinya dan pemilihan tersebut dimenangkan oleh Tuan Adam Manurung. Namun kekuasaan tersebut diserahkan pada anak keponakannya yaitu Tuan Naring Manurung. Sepanjang tahun 1951 hingga 1992 jabatan Kepala Desa di Silau Jawa telah dua kali diintervensi oleh Bupati Asahan masa itu –Rihold Sihotang- dengan mendudukkan personel dari KODIM untuk menjadi Kepala Desa Silau Jawa. Pada tahun 2000, terjadi pemekaran desa, sehingga Desa Silau Jawa dimekarkan menjadi tiga desa yaitu Desa Silau Jawa, Desa Sei Nadoras dan Desa Sei Kopas. Kronologis kasus Secara kronologis, pengambil alihan lahan milik petani di Desa Sei Kopas dapat dilihat dalam rangkaian peristiwa berikut :
  • Tahun 1953, Kepala Desa Silau Jawa dan keluarganya beserta masyarakatnya secara berhumah membuka lahan hutan belukar untuk menjadi perladangan masyarakat yang terletak di Sungai Aek Kopas, Nanculung, Parsiluangan, dan menuju pinggiran Sungai Aek Silau sekitarnya.
  • Tahun 1954, masyarakat perladang yang membuka hutan semak belukar tersebut membuat suatu perkampungan yang kolektif dan diberi nama Perkampungan Kopas.
  • Pada tahun 1958, Perkampungan tersebut sempat ditinggalkan masyarakat karena timbulnya pemberontakan PRRI yang dipimpin oleh Kolonel Simbolon.
  • Tahun 1961, PRRI kembali kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tahun 1963 masyarakat kembali ke perkampungan tersebut dan mengelola lahan masing-masing. Dengan menanami tanaman pangan dan tanaman keras.
  • Di tahun 1977, Kepala Desa Huta Padang meminta sebahagian areal Silau Jawa kepada Kepala Desa Silau Jawa untuk masuk ke Huta Padang demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Huta Padang. Kepala Desa Silau Jawa memberikannya serta memberi perbatasan di Godung Gajah dan Sungai Aek Liman.
  • Tahun 1980, masyarakat Silau Jawa (sekarang Sei Kopas) dan Huta Padang mengurus surat izin mengerjakan tanah, surat pendaftaran tanah serta surat keterangan kepemilikan tanah di kantor Kepala Desa setempat dan di kantor Agraria kabupaten Asahan dan kotamadya Tanjung Balai untuk memperkuat kepemilikan tanah tersebut.
  • Tahun 1983, Bupati Asahan pada waktu itu (Bahmit Muhammad) melalui Kepala Desa Silau Jawa dan Huta Padang mengimbau agar masyarakatnya menginventariskan tanah tersebut kepada Pemerintah setempat dengan maksud agar dijadikan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Kemudian Bupati Asahan pada waktu itu (Bahmit Muhammad) mengadakan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat dan pengetua adat setempat dan hasilnya disepakati bersama-sama dengan memberi nama areal tersebut menjadi Huta Kesepakatan. Sesuai maksud Bupati menjadikan areal tersebut menjadi pola PIR, Bupati menunjuk P.T. USP sebagai Bapak Angkat dari program PIR.
  • Pada 18 April 1989, P.T. USP mengajukan permohonan dan penilaian kembali terhadap areal di Bandar Pasir Mandoge untuk perkebunan Karet kepada Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Utara. Permohonan ini bertujuan untuk memperoleh izin HGU bahwa lahan yang dimohonkan tidak terdaftar sebagai lahan kawasan hutan.
  • Pada 21 April 1989, peninjauan lapangan dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Propinsi Dati I Sumut dan Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah I Medan. Dari peninjauan lapangan tersebut diperoleh hasil bahwa sejak tahun 1977 arel tersebut telah digarap penduduk setempat menjadi tanah perladangan. Pada tahun 1981 sampai dengan 1986 secara bertahap telah ditanami karet oleh P.T. USP. Kemudian Bupati (Bahmit Muhammad) mengeluarkan surat jual beli (ganti rugi) terhadap tanah masyarakat seluas 501 Ha, namun surat tersebut tidak pernah diketahui masyarakat. Dengan dasar surat jual beli (ganti rugi) tersebut, Bahmit Muhammad mengalihkan lahan kepada pihak-pihak pribadi staff P.T. Usaha Swadaya Pradana. Selanjutnya P.T. Usaha Swadaya Pradana yang ditunjuk sebagai bapak angkat pola PIR, merubah nama perusahaannya menjadi P.T. United Sumatera Plantation.
  • Kemudian P.T. United Sumatera Plantation menggunakan kesempatan untuk memperluas arealnya dengan menanami pohon karet ke daerah Parladaan/ Sionggang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge seluas ± 1.442 Ha, tanpa ada izin surat-surat penggarapan. Dari ± 1.442 Ha lahan yang digarap P.T. USP, seluas ±674 Ha didalamnya adalah lahan milik masyarakat Silau Jawa (sekarang Sei Kopas) dan Huta Padang. Penggarapan sepihak tersebut yang dijadikan pola PIR tersebut, tidak pernah diganti rugi meski sebahagian masyarakat telah memiliki surat keterangan tanah dari pihak desa, wedana kecamatan maupun Kantor Agraria Kabupaten Asahan. Sepanjang Orde Baru, petani kecil yang tanahnya dijadikan pola PIR ini selalu diintimidasi dan diteror oleh aparat dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga mereka memilih untuk diam (diam adalah perlawanan).
  • Tahun 1998, Bapak Angkat pola PIR mengusulkan izin HGU kepada Gubernur Sumatera Utara, namun ditolak dan ditangguhkan karena masih tergolong dalam lahan sengketa, dengan dikeluarkannya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593.05/ 1392/ K/ Tahun 1998, tertanggal 15 Agustus 1998. Melalui SK tersebut telah dibentuk Tim Penertiban Permasalahan Garapan Penduduk di Areal PTPN II dan lainnya di Propinsi Sumatera Utara. Besar kemungkinan dikarenakan ketidakmampuan dalam pengelolaan maupun dalam pengurusan HGU, P.T. USP mengalihkan lahan sengketa kepada P.T. Bakrie Sumatera Plantation.
  • Tahun 1999, Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hasan Basri Durin, mengeluarkan izin HGU kepada P.T. Bakrie Sumatera Plantation tanpa ada pembicaraan dan ganti rugi apapun kepada masyarakat. Tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Silau Jawa (sekarang Desa Sei Kopas), tanah-tanah milik mereka telah beralih kepada P.T. Bakrie Sumatera Plantation, anak perusahaan dari Bakrie Brother yang dimiliki oleh salah satu pengusaha konglomerat Indonesia sekaligus Menteri Ekonomi yang dirhesuffle menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
  • Tahun 1999, setelah bergulirnya reformasi, situasi berubah dan keberanian masyarakat muncul untuk menuntut kembali tanah yang seharusnya menjadi hak mereka, yang telah dirampas selama lebih dari 20 tahun lamanya. Masyarakat petani Sei Kopas mengorganisir diri dengan membentuk Kelompok Tani Maju Bersatu yang beranggotakan ± 250 kepala keluarga, yang bertujuan untuk menyatukan pandangan dan sikap untuk menuntut kembali tanah yang pernah dijadikan pola PIR oleh Bupati Asahan waktu itu – Bahmit Muhammad- di tahun 1983.
  • Pada tahun 2000, terjadi pemekaran Desa Silau Jawa sehingga terbagi menjadi tiga desa, antara lain Desa Silau Jawa, Desa Sei Nadoras dan Desa Sei Kopas.
  • Di awal tahun 2003, petani Sei Kopas melakukan okupasi/ pendudukan terhadap lahan yang seharusnya menjadi milik mereka setelah tuntutan mereka tidak dihiraukan oleh pemerintah setempat bahkan salah satu pengurus kelompoknya dijebloskan kedalam tahanan.

Perlawanan Petani Sei Kopas Menuntut Kembali Haknya Pengambil alihan lahan milik petani secara sepihak berakibat pada semakin sulitnya kondisi ekonomi mereka yang pada dasarnya bertumpu pada hasil penggarapan lahannya. Sebahagian besar masyarakat Sei Kopas merupakan keluarga petani kecil dengan jumlah anggota keluarga yang besar. Sulitnya kondisi ekonomi yang mereka jalani mengakibatkan sedikitnya dari anak-anak petani Sei Kopas yang dapat mengenyam pendidikan, rata-rata dari mereka hanya mampu menamatkan sekolah dasar bahkan tidak sampai selesai. Rumah – rumah yang mereka tinggali termasuk dalam rumah yang sangat sederhana berukuran kecil dan terbuat dari papan dan rumbia. Hanya sebagian kecil dari mereka yang memiliki bangunan rumah semi permanen. Himpitan ekonomi yang menyudutkan para petani, menimbulkan ketidaksabaran untuk berontak setelah menahan diri selama lebih dari 20 tahun lamanya. Puncak kemarahan para petani bertambah setelah mendengar informasi bahwa lahan mereka yang sudah sejak lama dirampas telah berpindah tangan dan akan digarap oleh perusahaan perkebunan yang baru P.T. Bakrie Sumatera Plantation. Tidak sampai disitu saja, penggarapan lahan perkebunan oleh P.T. BSP ternyata semakin besar mencaplok lahan-lahan garapan para petani Sei Kopas yang sudah lama mereka tanami dengan tanaman kebun dan palawija. Kondisi tersebut semakin mendorong perlawanan petani Sei Kopas. Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU) yang melakukan kontak dengan petani Sei Kopas, langsung tanggap dengan menawarkan bantuan dan melakukan pendampingan terhadap Petani Sei Kopas. Atas dorongan SPSU, pada tanggal 28 Mei 1999 masyarakat Sei Kopas mendeklarasikan Organisasi Tani Lokal Maju Bersatu, yang beranggotakan 250 Kepala Keluarga dan kelompok tersebut langsung menjadi anggota dari SPSU sendiri. Secara singkat, rangkaian perlawanan petani Sei Kopas dapat ditelusuri dari kronologis berikut :

  1. Pada tanggal 19 Juli 1999, Kelompok Tani Maju Bersatu menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran atas pengaduan P.T. BSP. Sebelumnya pengaduan tersebut berusaha diselesaikan oleh Kapolsek Bandar Pasir Mandoge. Karena tidak berhasil, pengaduan tersebut dilanjutkan ketingkat Pengadilan Negeri Kisaran. P.T. BSP melakukan pengaduan atas Kelompok Tani Maju Bersatu dengan tuduhan mendirikan Balai Pertemuan diatas arel garapan HGU P.T. BSP. Padahal tanah tersebut merupakan tanah milik para petani Sei Kopas sendiri. Para petani kalah dalam persidangan tersebut dan Pengadilan Negeri Kisaran memutuskan bahwa Kelompok Tani Maju Bersatu diharuskan membayar ganti rugi atau denda sebesar Rp. 125.000,-.
  2. Pada tanggal 14 Februari 2003, Kelompok Tani Maju Bersatu melakukan aksi re-claiming dengan menduduki lahan P.T. BSP dan mengusir karyawannya agar tidak bekerja. Tiga hari berikutnya, Camat Bandar Pasir Mandoge mengundang Pengurus Kelompok Tani Maju Bersatu beserta anggotanya untuk membicarakan tentang aksi pendudukan yang mereka lakukan. Akan tetapipara petani tetap menduduki lahan tersebut, dan tetap bersikeras bahwa lahan tersebut adalah lahan milik mereka.
  3. Pada tanggal 24 Februari 2003, Polisi Asahan beserta security P.T. BSP menyerang posko pendudukan lahan milik petani dan menangkapi mereka. Akibat penyerbuan yang membabi buta tersebut, tujuh orang petani mengalami luka-luka. Balai Pertemuan yang didirikan oleh petani dirusak dan dibongkar security P.T. BSP.
  4. Tanggal 31 Maret 2005 dilakukan audiensi antara OTL yang ada di unit II Bandar Pasir Mandoge dengan DPRD Asahan yang mengeluarkan kesepakatan agar pihak PTPN III kebun Huta Padang, PTPN IV Sei Kopas, PT Jaya Baru Sei Kopas dan PT BSP Kisaran tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat dan tidak melakukan pembersihan atas tanaman di atas areal yang dikelola masyarakat.
  5. Tanggal 6 April 2005, DPRD Asahan melakukan peninjauan pada lahan yang konflik di unit II Bandar Pasir Mandoge.
  6. Tanggal 7 April 2005 dilakukan pertemuan antara OTL dengan PTPN III kebun Huta Padang, PTPN IV Sei Kopas, PT Jaya Baru Sei Kopas dan PT BSP Kisaran yang difasilitasi oleh DPRD Asahan dan dipimpin Samsul Bahri Batubara (Wakil Ketua DPRD Asahan). Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan agar lahan yang dikuasai masyarakat dikeluarkan dari HGU. Pertemuan ini juga dihadiri Asisten I Pemerintahan Kabupaten Asahan, Badan Pertanahan Nasional Asahan, Kepala Desa Sei Kopas dan Kepala Desa Silau Jawa. Dari Badan Pimpinan Pelaksana SPSU sendiri dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Wiwik M. Kristina.
  7. Tanggal 18 Mei 2005 dilakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Asahan yang mengeluarkan instruksi kepada Camat Bandar Pasir Mandoge untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
  8. Tanggal 18 Agustus 2005, lima orang warga Sei Kopas dipanggil oleh kepolisian dengan tuduhan perusakan lahan di areal tersebut. Kelima orang tersebut adalah: Bonar Manurung (48 th), Julia br. Manik (55 th), Sulaiman Tobing ( 40 th), Masri br. Tampubolon (45 th), dan Charles Manurung (26 th). Ini merupakan panggilan pertama dan tidak dihadiri oleh kelima orang ini.
  9. Tanggal 19 Agustus 2005 anggota OTL Maju Bersatu menemui sekuriti yang menemukan barang bukti yaitu Mangunsong dan Sutrisno II. Pada saat ditanyai oleh anggota kelompok, kedua orang ini mengaku kalau mereka disuruh perusahaan untuk mengambil kayu rambung basah 1 potong dan yang terbakar 1 potong. Kayu tersebut mereka ambil dari desa lain yaitu ladang Hasibuan dan ladang Ma Toni, diluar areal yang diperjuangkan kelompok tani Maju Bersatu. Kedua orang ini sudah melapor ke Polsek Bandar Pasir Mandoge dan Polres Asahan tentang fitnah yang mereka lakukan. Pelaporan ini didampingi oleh Hesti Dolok Saribu dan Sibuea.
  10. Tanggal 20 Agustus 2005, merupakan panggilan kedua bagi 5 orang yang difitnah. Pada tangggal ini kelima orang tersebut datang ke kantor Polres Asahan. Juru periksa yang bertugas yaitu Managam Simanjuntak mengatakan bahwa mereka akan dipanggil lagi melalui telepon dan akan dipertemukan dengan pihak perusahaan.
  11. Tanggal 23 Agustus 2005, kelima orang yang difitnah melakukan perusakan dipanggil kembali ke Polres Asahan melalui telepon seluler untuk dipertemukan dengan pihak sekuriti BSP, untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka. Saat itu juru periksa yang bertugas bernama Managam Simanjuntak mengatakan agar mereka tidak ada yang berbicara jika tidak ditanya olehnya. Petugas ini bertanya ke sekuriti yang bernama Sutrisno apakah benar kelima orang tersebut bersalah. Sutrisno menyatakan benar dan kelima orang tersebut langsung ditahan di Polres Asahan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri dan tidak pernah ditanya oleh Juru periksa selama proses pemeriksaan. Malam harinya kelima orang tersebut dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku, Asahan.
  12. Tanggal 24 Agustus 2005, Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU) mengirimkan surat pengaduan sekaligus mohon pembebasan ke Kapolda Sumut namun tidak ada tanggapan dan di tanggal yang sama juga SPSU membuat pernyataan sikap yang langsung di kirim ke beberapa media cetak.
  13. Tanggal 26 Agustus 2005, Tripurno Widodo selaku pengacara yang di hunjuk oleh SPSU untuk membantu kasus tersebut,meminta penangguhan penahanan kepada Kapolres Asahan namun permohonan tersebut di tolak.
  14. Tanggal 29 Agustus 2005, keluarga korban bernama: Deliana anak dari Julia br Manik dan Evayanti br Nainggolan menantu dari Bonar Manurung audiensi ke kantor DPRD TK I Medan mengajukan permohonan supaya bapak-bapak Dewan memfasilitasi anak-anak korban untuk berjumpa dengan Kapolda Sumut guna menjelaskan soal fitnah yang di alami oleh orang tua mereka. Bapak M.Nuh ketua komisi A langsung menelpon Kapolda Sumut dan juga menelpon Kapolres Asahan, menghasilkan kesepakatan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2005 akan di adakan pertemuan dengan Kapolres Asahan di kantor DPRD TK II Asahan.
  15. Tanggal 30 Agustus 2005, Deliana dan Evayanti datang ke kantor DPRD Asahan untuk memenuhi kesepakatan janji ketemu dengan Kapolres Asahan yang di buat oleh Kapolres sendiri. Ternyata Kapolres membatalkan janji dan di ganti tanggal 1 september 2005.
  16. Tanggal 1 September 2005, pertemuan dengan pihak P.T. BSP, Kapolres dan keluarga korban yang di dampingi pengacara dan di fasilitasi oleh DPRD Asahan. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa-apa. Permohonan penangguhan tahanan yang di minta oleh keluarga korban harus di ganti dengan persaratan yang diajukan oleh pihak BSP yaitu: OTL Maju Bersatu harus meninggalkan lahan yang menjadi sengketa dengan PT BSP, namun persaratan tersebut di tolak tegas oleh keluarga korban, bahwa OTL Maju Bersatu tak akan bergeser sejengkal pun dari lokasi tersebut.
  17. Tanggal 6 September 2005, ketika masyarakat Sei Kopas sedang bergotong royong menanam padi di ladang mereka, manager PT BSP dengan dikawal satpam mendatangi ladang masyarakat dan melarang mereka menanam padi.
  18. Tanggal 7 September 2005, kasus kelima orang tersebut telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Kisaran.
  19. Tanggal 10 September 2005, Wiwik M Kristina selaku Sekjend SPSU mendapat laporan dari Tripurno Widodo melalui telpon seluler mengatakan bahwa Widodo mendapat teguran dari pihak PT BSP kalau anggota SPSU telah melanggar kesepakatan musyawarah pada tanggal 1 September 2005, padahal dalam musyawarah tersebut tidak ada kata kesepakatan apapun.
  20. Tanggal 22 September 2005 kasus tersebut disidangkan dan telah jatuh vonis terhadap kelima orang yang difitnah tersebut dan 2 orang dari mereka, yaitu Sulaiman Tobing dan Bonar Manurung, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
  21. Tanggal 14 Desember 2005, PT BSP menurunkan alat berat berupa bulldozer dengan pengawalan 4 orang anggota Brimob yang menurut pengakuan mereka dikirim dari POLDA Sumatera Utara. Terjadi dialog yang tidak sehat dan cukup panas dengan para petani karena petani menuntut bulldozer tidak beraksi karena ada kesepakatan untuk tidak saling mengganggu sesuai dengan hasil pertemuan sebelumnya dan surat himbauan dari DPRD Asahan No. 019.3/702, tanggal 31 Maret 2005. Anggota Brimob mengancam mereka (para petani) akan ditangkap oleh Polres Asahan karena kehadiran mereka atas suruhan Kapolda Sumutmatera Utara. Pertengkaran ini terus dilerai oleh Yatin Nasution, Kapolsek Bandar Pasir Mandoge dan Camat Bandar Pasir Mandoge.
  22. Tanggal 14 Desember 2005 SPSU mengeluarkan surat mohon dukungan anggota DPRD Asahan atas kondisi yang terjadi. Surat ini dengan No. 014/KD/SJ-BPP/SPSU/XII /2005 yang tembusannya disampaikan ke Komisi A DPRD SU dan FSPI Jakarta.
  23. Tanggal 22 Januari 2006 dilakukan lagi dilakukan kesepakatan antara SPSU, khususnya OTL Maju Bersatu dan Unit II Bandar Pasir Mandoge dengan pihak PT BSP yang difasilitasi oleh DPRD Asahan, khususnya Komisi A di Kantor Camat Bandar Pasir Mandoge. Kesepakatan ini mengeluarkan butir untuk tidak mengerjakan lahan dan tidak saling mengganggu antara petani dan pihak PT BSP. Di sini juga disepakati pertemuan lebih lanjut di DPRD Asahan untuk penyelesaian konflik tanah ini pada minggu ke 3 bulan Februari. Pihak DPRD juga meninjau lokasi lahan yang berkonflik, yang ternyata pihak PT BSP tidak bisa menunjukkan batas-batas HGU-nya. Sampai saat ini tanah masih dijaga anggota Brimob.
  24. Pada tanggal 24 Januari 2006 dilakukan kunjungan ke lahan konflik oleh anggota Komisi A DPRD Asahan. Tidak ada hasil apa-apa yang didapat dari sini.
  25. Tanggal 26 Januari 2006, telah datang ”bulldozer” milik PT BSP yang hendak menggusur tanaman dan tanah perjuangan OTL Maju Bersatu. Padahal sesuai hasil kesepakatan di Kantor Camat Bandar Pasir Mandoge, antara petani dan PT BSP agar tidak saling mengganggu. Kesepakatan ini disaksikan oleh Komisi A DPRD Asahan. Serikat Petani Sumatera Utara melalui Ketua Umum, Wagimin, melaporkan situasi tersebut kepada anggota Komisi A yakni Pak Amin dan Pak Anas dengan mendatangi langsung gedung DPRD Asahan. Tapi sungguh disayangkan respon dari anggota DPRD tidak ada sama sekali. Alasan mereka karena sibuk rapat. Wagimin berbicara langsung kepada pak Anas mohon waktu 5 menit saja agar anggota DPRD tersebut mau menelepon PT BSP untuk menarik ”bulldozer” dari lokasi konflik. Tapi sangat disayangkan, Pak Anas meninggalkan Wagimin begitu saja tanpa kata-kata.
  26. Tanggal 27 Januari 2006 keluar surat dari DPRD Asahan No. 170/321, tanggal 27 Januari 2006 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Asahan, H. Syamsul Bahri Batubara. Surat ini sangat sepihak karena membolehkan PT BSP mengerjakan lahan, sementara untuk para petani dilarang sama sekali.
  27. Tanggal 6 Februari 2006 dilakukan aksi massa SPSU yang berasal dari Kabupaten Asahan dan Sekretariat Medan dengan jumlah massa ± 200 orang. Aksi ini bertujuan menggugat keberadaan surat tanggal 27 Januari 2006 tersebut. Anggota komisi A yang dijumpai tidak berani mengambil keputusan tanpa seijin ketua, baik ketua DPRD ataupun Komisi A. Massa menunggu kedua ’ketua’ tersebut. Yang terjadi adalah ketua DPRD tidak muncul-muncul dan ketua Komisi A melarikan diri. Akhirnya Fraksi PKS berinisiatif membuat surat bernomor 87/F-PKS/DPRD-AS/2006 yang berisikan tentang himbauan agar PT BSP tidak melakukan pengerjaan lahan dilahan yang diklaim oleh masyarakat Sei Kopas sampai ada pembicaraan lebih lanjut di DPRD Asahan. Pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan akan ada pertemuan antara petani dan SPSU dengan pihak PT BSP yang difasilitasi DPRD Asahan yang direncanakan pada tanggal 17 Februari 2006.
  28. Tanggal 9 Februari 2006, berdasarkan surat dari Fraksi PKS tersebut, sekitar 24 orang anggota Kelompok Tani Maju Bersatu yang mayoritas adalah kaum ibu, di pagi harinya berjaga-jaga di posko untuk mengantisipasi penggusuran dan perusakan tanaman oleh security P.T. BSP. Pada siang hari, dua buldozer milik P.T. BSP yang disertai dengan ± 50 security P.T. BSP, lima orang aparat BRIMOB yang dilengkapi dengan senjata laras panjang, seorang TNI yang mengenakan seragam PROVOST serta sebagian orang-orang ini bukan petugas keamanan yang biasa menjaga, akan tetapi preman bayaran. Secara spontan tujuh orang ibu-ibu menerobos ke depan untuk menghadang laju bulldozer. Belum sampai menyentuh buldozer mereka telah dipukul, ditendang, dan diseret oleh petugas keamanan tersebut. Melihat strategi yang mereka lakukan tidak berhasil, mereka memakai strategi aksi dengan membuka baju mereka yang bertujuan membuat malu para security tersebut. Bukan mendapat malu, aksi tersebut malah ditertawakan dan menjadi tontonan oleh security dan aparat yang mengawal buldozer. Melihat kondisi tersebut, anggota kelompok yang mayoritas adalah kaum ibu tersebut, semakin meningkatkan perlawanan. Aksi tersebut mendapatkan perlawanan yang tidak seimbang dari para pengawal P.T. BSP karena jumlah mereka lebih banyak. Mereka mengejar anggota kelompok hingga keatas pohon sekalipun, kemudian memukul dan menyeret ibu-ibu tersebut keluar dari lokasi penggusuran. Dikarenakan perlawanan yang tidak seimbang, kaum ibu tersebut hanya pasrah dan menangis melihat perlakuan pengawal P.T. BSP. Sore harinya mereka mengadukan perlakuan tindak kekerasan yang dilakukan oleh security P.T. BSP serta aparat BRIMOB dan TNI tersebut ke Polsek Bandar Pasir Mandoge dengan surat pengaduan bernomor surat : STPL/05/II/2006/SPK atas nama Herliana Marbun. Hingga kini pengaduan yang mereka buat tidak pernah terdengar kabarnya lagi, dan sebahagian besar dari kaum ibu tersebut merasakan trauma terhadap aparat BRIMOB dan TNI.
  29. Tanggal 17 Februari 2006 dilakukan pertemuan antara OTL Maju Bersatu, SPSU dan pihak PT BSP yang difasilitasi oleh DPRD Asahan. Pertemuan ini tidak menghasilkan apa-apa karena terlihat ada kecenderungan Anas Fauzi Lubis, Ketua Komisi A DPRD Asahan yang saat itu memimpin pertemuan mementahkan apa yang diinginkan oleh para petani dan SPSU dan malahan lebih memfasilitasi keinginan pihak PT BSP. Massa menjadi emosional melihat sikap Anas Fauzi Lubis. Suasana pertemuan akhirnya ditinggalkan dengan sedikit kekacauan. Pak Amin, anggota Komisi dari Fraksi Keadilan Sejahtera, mengusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) kasus tanah di Bandar Pasir Mandoge.
  30. Tanggal 23 Februari 2006, anggota DPRD SU dari Komisi A bersedia mendiskusikan kasus ini dengan Pemprov. Sumatera Utara dan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara melakukan pengukuran pada lahan tersebut. SPSU juga sedang melakukan audiensi ke fraksi-fraksi yang ada di DPRD SU, karena adanya krisis kepercayaan terhadap Pemerintah dan DPRD Kabupaten Asahan.
  31. Tanggal 24 Februari 2006, SPSU melakukan audiensi yang kesekian kalinya dengan Fraksi Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Sumatera Utara. Para anggota Dewan ini berjanji dan akan mempelajari serta memprioritaskan kasus-kasus tanah yang menimpa anggota SPSU di seluruh Sumatera Utara.
  32. Tanggal 27 Februari 2006, audiensi dilakukan juga dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Sumatera Utara. FPDIP menyatakan mendukung setiap perjuangan petani khususnya dalam kasus tanah dan mengecam tindakan aparat yang menganiaya rakyat. FPDIP juga mengecam tindakan Ketua Komisi A DPRD Asahan, Anas Fauzi Lubis, yang jelas-jelas sangat tidak berpihak pada para petani yang teraniaya.
  33. Pada awal bulan Maret 2006, dengan difasilitasi oleh Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), SPSU melakukan audiensi dengan DPR RI, Komnas HAM dan Mabes POLRI.
  34. Tanggal 27 Maret 2006, Pada pagi harinya sekitar 100-an orang Security PT BSP yang dikawal oleh 6 anggota Brimob dan 4 anggota polisi, masuk ke lahan yang disengketakan dengan menggunakan 3 buah truk. Mereka langsung merusak lahan petani yang sudah ditanami dengan menggunakan bulldozer. Saat itu di lapangan ada sekitar 25 orang petani yang menyaksikan penggusuran lahan tanpa bisa berbuat apa-apa dan hanya melihat tanaman mereka dihancurkan. Media elektronik nasional SCTV dan TPI sedang berada dilapangan meliput penggusuran tersebut dan mewawancarai para petani. Siang harinya, bulldozer yang terus dikawal aparat dengan cara menaikinya beramai-ramai, mencoba menghancurkan pondok yang dijadikan posko oleh para petani. Melihat kejadian tersebut, para petani bergegas menambah pertahanan di posko dengan cara menghadirkan anak-anak mereka ke dalam bangunan posko. Sementara kaum lelaki bertahan di luar bangunan dan di luar areal lahan karena tidak bisa masuk ke lokasi akibat dijaga aparat Polisi dan Brimob serta satuan pengaman PT BSP. Kaum lelaki yang sudah ada di dalam areal mencoba menyiapkan diri dengan memegang alat-alat pertanian mereka, seandainya terjadi kondisi yang tidak diinginkan. Marasi Sidabutar (anggota Kelompok Tani Maju Bersatu) maju ke depan dengan memegang cangkul lalu mencangkuli tanah di depan posko sambil berteriak “ini tanah kami!”, “hidup kami dari tanah ini!”, dan “kami siap mati demi tanah ini!”. Melihat kondisi ini, terdengar teriakan dari satuan pengaman P.T. BSP “ayo maju, tangkap, tangkap, tangkap mereka! (petani)”. Aparat Polisi dan Brimob yang awalnya hanya mengawal penggusuran, tiba-tiba melakukan penangkapan terhadap petani. Kondisi menjadi tidak terkendali. Sekitar 25 sampai 30 orang kaum ibu menjadi sasaran penganiayaan dan pemukulan oleh aparat dan satuan pengaman P.T. BSP. Syahmana Damanik (Pengurus SPSU) yang juga ikut bertahan di posko, lari menjauhi lokasi untuk menghindari kejaran aparat dan satuan pengaman P.T. BSP karena beberapa ibu-ibu menyuruhnya untuk menyelamatkan diri dari kejaran aparat dan satuan pengaman PT BSP. Damanik terjatuh sewaktu menuruni bukit dan berlari lagi hingga 500 meter. Saat menyelamatkan diri tersebut, Damanik tetap dikejar aparat dan terdengar letusan senjata beberapa kali (kira-kira 3 kali) yang diarahkan ke Damanik serta diteriaki “ku bunuh kau!”, “jangan lari kau, kalau tidak kutembak kepala kau!”. Dari para korban, kondisi Syahmana Damanik mengalami luka akibat penganiayaan yang paling parah. Kepala bocor dipukul popor senapan, badan memar dipukul dan ditendang aparat. Di dalam mobil ketika dibawa aparat, Syahmana juga mengalami penyiksaan, bahkan sampai ditembakkan senjata ke sisi tubuhnya untuk menakut-nakuti. Bentrokan tersebut mengakibatkan banyak anggota kelompok yang terluka ringan dan berat serta penangkapan enam orang petani. Kebanyakan dari para petani mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka di kepala akibat terkena pukulan kayu dan popor senapan. Pada saat bentrokan siang hari dilapangan selesai, beberapa orang petani mendata berapa jumlah korban yang luka-luka dan korban yang ditangkap. Setelah didata ternyata ada satu orang anggota kelompok yang hilang saat kejadian tersebut berlangsung, petani tersebut bernama Rumena Br Manurung. Pencarian terhadap Rumena Br Manurung pun dilakukan saat itu juga, petani membagi beberapa tim pencarian. Pencarian dilakukan pada jam 14.00 wib siang dan menemukan Rumena Br Manurung pada jam 01.00 wib pagi tanggal 28 Maret 2006. Penemuan Rumena Br Manurung di sebuah jurang dengan kedalam sekitar 3 meter dan 500 meter dari lokasi kejadian bentrokan, dalam keadaan pingsan dan tangan diborgol. Kemudian petani membawa pulang Rumena br Manurung kerumahnya dan membuka borgol tersebut dari tangannya dengan minyak goreng (sebagai pelicin). Setelah diidentifikasi, ternyata borgol tersebut milik anggota POLRI. Karena pada borgol yang hingga saat ini masih disimpan para petani terdapat Logo Kesatuan POLRI dan bernomor 90404.
  35. Tanggal 28 Maret 2006, pada pagi harinya pengurus BPP SPSU bersama dengan kuasa hukum SPSU dari PBHI SUMUT dan Konsulat SPSU, datang ke Polres Asahan untuk menjamin mereka masa tahanan mereka ditangguhkan. Pada siang harinya, petani yang mengalami penganiayaan sepakat untuk membuat pengaduan kembali ke Polres Asahan. Menurut Polisi, cukup satu orang saja yang melapor, tidak perlu keempat-empatnya agar cepat selesai. Sementara keinginan mereka adalah keseluruhan. Akhirnya mereka mengalah dan Sidabutar (anggota Kelompok Tani Maju Bersatu) yang menjadi pelapor dengan didampingi Kuasa Hukum SPSU dari PBHI Sumut. Tuntutan mereka adalah pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Dari Aksi Lokal Hingga Aksi Nasional

Dalam mempertahankan tanah yang seharusnya menjadi haknya, petani Sei Kopas tidak pernah mengenal kata menyerah dan putus asa. Mereka tetap bertahan menduduki lahan mereka meski harus berhadapan dengan pengawal P.T. BSP serta para preman dan aparat polisi maupun TNI. Mereka telah menanamkan komitmen yang dalam untuk hidup dan mati dalam memperjuangkan kembali haknya. Tak heran jika siapa saja dapat merasakan semangat yang bergejolak jika berdekatan dan berbincang dengan petani dari Sei Kopas tersebut. Meski kebanyakan dari mereka kaum ibu, dan tidak pernah tahu bagaimana hukum dibuat dan dijalankan. Namun mereka sadar benar bahwa hak yang harusnya menjadi milik mereka telah dirampas oleh pengusaha dengan perlindungan negara. Mereka juga telah merasakan betapa tidak adilnya perlakuan yang mereka dapatkan. Meski demikian, mereka tetap memiliki keyakinan bahwa kelak mereka akan memperoleh kembali tanah mereka. Dengan catatan bahwa perjuangan yang mereka lakukan tidak akan berhenti sampai kapanpun dan sampai dimanapun. Kebulatan tekad tersebut telah membawa mereka pada berbagai bentuk aksi dilapangan hingga mencari dukungan dari berbagai kekuatan politik di pemerintahan maupun diluar pemerintahan, dari tingkat desa hingga tingkat nasional. Upaya petani Sei Kopas dalam memperoleh keadilan dapat dilihat dari berbagai upaya memperoleh dukungan dan mendesak pemerintah, seperti dipaparkan berikut ini.

  1. Ditingkat kelompok, petani terus menerus menduduki lahan sejak awal tahun 2003 hingga sekarang.
  2. Ditingkat Kecamatan, kunjungan kelahan konflik oleh Camat Bandar Pasir Mandoge pada tanggal 19 Desember 2005.
  3. Ditingkat Kabupaten, pertemuan yang difasilitasi DPRD Kabupaten Asahan dilakukan sebanyak lima kali yakni pada tanggal 7 April 2005, 1 September 2005, 22 Januari 2006 serta tanggal 6 dan 17 Februari 2006. Penandatanganan surat kesepakatan oleh Komisi A DPRD Kabupaten asahan dilakukan pada saat dilakukannya aksi masaa sekaligus memperingati Hari Tani Nasional pada tanggal 22 September 2005. Kunjungan kelahan konflik oleh Komisi A DPRD Tingakat II Kabupaten Asahan dilakukan sebanyak dua kali pada tanggal 6 April 2005 dan 24 Januari 2006. Sementara pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dilakukan bersamaan dengan aksi massa ke kantor Bupati Asahan untuk memperingati Hari Tani Nasional yang diadakan pada tanggal 11 September 2006. Kunjungan ke lahan konflik juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 22 November 2006.
  4. Ditingkat Propinsi, audensi ke DPRD Sumut dilakukan ke komisi A DPRD Sumut, ke Fraksi PKS, Fraksi PAN serta Fraksi PDIP untuk memperoleh dukungan dan upaya penyelesaian. Pertemuan antara petani Sei Kopas dan P.T. BSP yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Sumut dilakukan pada tanggal 23 Mei 2006. Dan kunjungan ke lahan konflik dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut dilakukan pada tanggal 13 Juni 2006.
  5. Ditingkat Nasional, dengan difasilitasi oleh Federasi Serikat Petani Indonesia (organisasi petani tingkat nasional, dimana SPSU menjadi salah satu anggotanya) petani Sei Kopas bersama dengan Petani Tanak Awu dari Nusa Tenggara Barat (Serikat Petani NTB, yang juga anggota FSPI) yang sama-sama mengalami kasus serupa, melakukan aksi dan delegasi. Delegasi petani Sei Kopas bersama petani Tanak Awu datang ke Komisi III DPR-RI pada tanggal 1 Maret 2006 dan diterima oleh anggota DPR-RI Nursyahbani Katjasungkana. Pada tanggal 6 Maret 2006, petani Sei Kopas dan Tanak Awu didampingi oleng pengurus FSPI dan aktivis pemuda dan Mahasiswa melakukan aksi ke Komnas HAM. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin dan dua anggotanya, M. Bilah dan Lis Sugandi. Pada tanggal 7 Maret 2006, Petani Sei Kopas dan Tanak Awu melakukan Aksi ke Mabes Polri dan diterima oleh bagian Reskrim Mabes Polri. Kunjungan lahan konflik juga dilakukan oleh Komnas HAM pada tanggal 22 Juli 2006, bersamaan dengan pelatihan HAM Untuk Petani yang mereka adakan bersama FSPI di Medan.
  6. Ditingkat Internasional, kampanye dan dukungan terhadap kasus petani Sei Kopas dilakukan oleh organisasi petani internasional La Via Campesina, dimana FSPI merupakan salah satu anggota didalamnya.

Berbagai upaya telah ditempuh oleh petani Sei Kopas dalam memperjuangkan haknya. Meski belum menampakkan keberhasilan yang berarti, semangat perjuangan mereka masih tetap menyala-nyala. Mereka tidak pernah lelah dan jenuh dengan segala jalan yang harus mereka tempuh untuk memperoleh keadilan. Dalam diri para petani Sei Kopas telah tertanam api perlawanan yang akan terus mereka kobarkan bahkan hingga kepada anak dan cucu mereka untuk menentang segala bentuk ketidak adilan. Bahkan, demi cita-cita tersebut salah satu anggota kelompok Tani Maju Bersatu (Juniar Br. Tampu Bolon) memberikan nama ‘Campesina’ pada anaknya yang lahir ditengah konflik dan ikut berjuang bersama ibunya saat baru berumur satu bulan melakukan aksi ke DPR-RI, Komnas HAM dan Mabes Polri. Ia berharap, api perlawanan terhadap ketidak adilan yang mereka rasakan akan bersemayam bersama nama Campesina dalam jiwa putrinya. Dan seluruh petani Sei Kopas juga berharap perlawanan mereka tidak tergoyahkan dan akan bertahan sampai kapanpun di tanah kehidupan (Sei Kopas) mereka. Tulisan ini dibuat sebagai media informasi bagi publik dan memperoleh dukungan dari siapa saja yang tersentuh rasa kemanusiaannya. Hingga saat ini, petani Sei Kopas masih bertahan dibawah bayang-bayang ancaman kekerasan disetiap saat, diatas lahan milik mereka sendiri. Perjuangan yang dilakukan oleh Petani Sei Kopas maupun petani lainnya diseluruh dunia akan terus dikibarkan hingga terwujudnya keadilan. Sampai kapanpun.

Oleh :SERIKAT PETANI SUMATERA UTARA